Hayfa Adhyastha Musyaffa dan Ditya Yoga Wanda
Abstrak
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadan suatu tempat genangan air seperti sungai, danau, lautan, kali dan air tanah akibat aktivitas manusia. Menurut PP no. 20 pada tahun 1990, mengenai Pengendalian Pencemaran Air. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukannya makluk hidup, zat energi dan lainnya ke dalam air oleh kelakuan manusia sehingga kualitas air menurun hingga batas tertentu. Metode penelitan yang digunakan yaitu Pengambilan Sample air di 4 lokasi Sungai Ciliwung dan wawancara dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok. Pengamatan secara fisik, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna, adanya perubahan warna, bau dan rasa. Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, perubahan pH.
Kata kunci: Limbah, Pencemaran, Air